PERPPU Ormas Menunggu DPR

Silang pendapat yang merebak terkait dengan PERPPU ormas masih terus berlanjut. Tak hanya penghuni dumay saja yang ribut, bahkan beberapa pakar dan anggota dewan yang terhormat juga dengan keras menanggapi keluarnya PERPPU itu. Stigma buruk coba dilekatkan pada pemerintah (dalam hal ini Presiden) diantaranya merampas hak berserikat dan berkumpul, otoriter, diktator (padahal pada hari-hari sebelumnya sang presiden dianggap lemah, tidak tegas) dan lain sebagainya.

Ada secercah kabar baik, yang sedikit banyaknya mungkin bisa dikaitkan dengan narasi di atas, yaitu langkah yang diambil pemerintah terkait dengan pemblokiran medsos mendapat dukungan dari komisi I DPR RI.

Menurut wakil ketuanya, Meutya Hafid, 
kini terorisme semakin mengancam dan membahayakan Indonesia. Apalagi, perekrutan anggota dilakukan teroris melalui media sosial. Selanjutnya dia juga mengatakan, diantaranya:

"Melalui media sosial, setiap harinya jaringan teroris bisa merekrut hingga 500 orang. Untuk itu, kami mendukung Kemenkominfo mengambil tindakan tegas membersihkan dunia maya dari konten radikalisme dan terorisme" 

Menarik untuk mencermati pernyataan dari ibu Meutya di atas. Secara eksplisit beliau bersepakat dengan anggapan pemerintah bahwa hari-hari ini keadaan negara semakin kurang kondusif (kalau sulit untuk dikatakan dalam kegentingan). 

Jika kemudian pemangku tanggung jawab negara dengan segala pertimbangan dan kewenangan yang dimiliki untuk menilai keadaan lalu menyatakan ada kegentingan yang tengah terjadi, maka dikeluarkannya PERPPU no 2 tahun 2017 untuk menangani ormas-ormas "bermasalah" menjadi cukup beralasan mengingat penanganan ormas akan berbelit dan butuh waktu panjang jika masih merujuk pada UU keormasan yang ada. Sementara ormas-ormas "bermasalah" terus bisa bergerak secara leluasa menggandakan jumlah simpatisannya.

Nah setelah PERPPU itu ditandatangani presiden pada tanggal 10 Juli lalu, maka bola itu berpindah ke Dewan. Para wakil rakyat diminta bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh...menilai apakah PERPPU tersebut bisa diterapkan atau tidak. 

Kita menunggu hasil kerja bagus dari DPR sekaligus berharap penanganan ormas-ormas "bermasalah" bisa dilakukan dengan segera secara legal formal tanpa berbelit dan banyak waktu terbuang.

Semoga gayung bersambut dan negeri tetap aman sentosa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolo Dupak...Apakah Sebutan ini Untuk Kita Juga?

Immigrant Song

Ini Dadaku Mana Dadamu?!